JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso mengaku disuruh oleh Nusron Wahid untuk mengumpulkan sebanyak 400 ribu amplop untuk keperluan "serangan fajar" Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Bowo usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupi (KPK), terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal, hari ini.
Baca Juga: Kronologi OTT Suap Distribusi Pupuk yang Menjerat Bowo Sidik
"Saya diminta oleh partai menyiapkan 400 ribu (amplop), Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu (amplop)," kata Bowo saat kepada awak media usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Saat dikonfirmasi apakah kepentingan dari niat atau permintaan Nusron soal disiapkannya amplop tersebut, Bowo hanya menyatakan itu keinginan dari Nusron Wahid.
"Diminta Nusron Wahid untuk menyiapkan itu," singkat Bowo sembari masuk ke mobil tahanan.
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.
Baca Juga: KPK Kembali Bongkar Amplop Suap "Serangan Fajar" Bowo Sidik Pangarso
Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )