Pada Juli 2015, M Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan Moch. Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang "ubo rampe" yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD.
Dalam koordinasi tersebut, Arief Wichaksono menyampalkan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp700 juta. Kemudian, CWI diduga momerintahkan beberapa Satuan Kerja Parangkat Daarah (SKPD) untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD P 2015 atas perintah Walikota Malang.
"Selain itu, CWI diduga juga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp900 juta dari rekanan," tutur Febri.
Atas dugaan tersebut, CWI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rizka Diputra)