Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Bilang Kinerja DPR 2014-2019 Hanya Selesaikan 10% dari Prolegnas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |23:14 WIB
ICW Bilang Kinerja DPR 2014-2019 Hanya Selesaikan 10% dari Prolegnas
ilustrasi
A
A
A

Donal menjelaskan, dalam UU MD3 hasil revisi, yaitu UU No. 2 tahun 2018, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU MD3 tersebut banyak digugat di MK.

"Pasal yang digugat di antaranya Pasal 73, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil setiap orang. Pihak tersebut disebut wajib memenuhi panggilan, jika tidak DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian. MK kemudian membatalkan ketentuan pemanggilan paksa tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya.

Di luar harapan, dia mengungkapkan, terdapat sejumlah UU yang penting untuk dibahas namun belum disahkan atau bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. Diantaranya adalah revisi UU Partai Politik (pengusul: DPR, Pemerintah, DPD), RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (pengusul: pemerintah), dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (pengusul: pemerintah).

"Meski dalam hal pembahasan legislasi ini DPR bukan merupakan satu-satunya aktor, melainkan juga ada pemerintah, DPR seharusnya dapat memaksimalkan perannya sebab DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang," kata Donal.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement