JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran atau jasa angkut antara PT Pupuk Indonesia Logistic (PT Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), pada hari ini.
Keduanya yakni, Staf Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Benny Wiedhata dan Pegawai PT HTK, Mashud Masdjono. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI).
Baca juga: Nusron Wahid Buka Suara soal "Nyanyian" Bowo Sidik di KPK
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Selain memanggil dua saksi, KPK juga memeriksa satu tersangka yakni, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Bowo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasuss dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Baca juga: KPK Panggil Direktur PT Humpus Transportasi Kimia Terkait Suap Bowo Sidik
Ketiga tersangka yakni, Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk mengangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.
Baca juga: Bowo Sidik Bilang Uang di Amplop Bukan untuk Pilpres, tapi Pileg
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.