
Lemahnya pengawasan pihak sekolah dan orang tua dinilai menjadi salah satu faktor pendorong peristiwa itu kerap terulang. Disisi lain masih lemahnya penegakkan hukum bagi pelaku perlu dilakukan perbaikan.
"UU tentang perlindungan anak perlu ditindaklanjuti pencegahan dan penegakan hukumnya jangan biarkan UU itu tidak memiliki sanksi yang jelas begitu," ucapnya.
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil menteri dan sejumlah lembaga terkait seperti Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan dan sejumlah pihak terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Bukan hanya memanggil, tapi meminta pertanggungjawaban sejauh mana langkah yang telah dilakukan sehingga persoalan penanganan akibat kejahatan tidak masif dilakukan," katanya.
(Edi Hidayat)