JAKARTA - Sempat ramai beredar kabar mengenai hasil Pilpres di luar negeri yang tersebar di grup WhatsApp dan media sosial lainnya. Terkait hal itu, Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum diketahui pasti kebenarannya.
"Polri mengingatkan masyarakat, bahwa meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tinggi selama 10 tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Lebih jauh, Dedi memaparkan, bilamana yang disebarkan mengandung ujaran kebencian (hate speech) atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), maka pelaku akan dijerat hukuman penjara paling lama enam tahun.
Memang diakuinya, serangan berita bohong atau hoaks terkait penyelenggaraan Pemilu juga tidak menutup kemungkinan mengalami gangguan siber, baik yang disengaja maupun yang terkendala akibat volume akses yang tinggi sehingga terjadi kelambatan akses data.
