Politikus PKS itu memandang kasus bullying dan sikap agresif oleh kalangan remaja yang kerap terjadi disebabkan banyak faktor, baik faktor internal (keluarga) maupun eksternal (lingkungan pergaulan).
"Faktor-faktor inilah yang harus dibenahi. Kami concern pada pembenahan aspek-aspek mendasar ini, agar pencegahan bersifat mendasar dan menyeluruh," jelas Suhud.

Sebelumnya pihak Polresta Pontianak telah menetapkan tiga pelaku penganiayaan Audrey sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
"Karena ketiga tersangka masuk kategori penganiayaan ringan, sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Mitra Medika," ungkap Kapolresta Pontianak Kota Kombes Muhammad Anwar Nasir, Rabu 10 April 2019.