(Baca juga: Jokowi Akui Sedih Dengar soal Audrey)
Dia mengatakan, Polresta Pontianak Kota sudah menetapkan tiga tersangka yaitu FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17). Ketiga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan, tetapi tidak secara bersamaan mengeroyok.
"Dari kronologi yang dijelaskan korban, tidak ada terjadi pemukulan pada kelamin. Dari keterangan yang disampaikan saksi juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," ujar Anwar.
Motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati setelah korban menyindir soal pacar dan mengungkit utang Rp500 ribu dari ibu pelaku, meski sudah dibayar.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.