JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan masih melanjutkan kasus dugaan perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, yang menyeret eks Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Namun, Argo menyebut akan kembali mengecek sejauh mana perkara ini bergulir.
"Nanti saya cek dulu ke penyidik sudah sampai mana," kata Argo, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Menurut Argo, pihaknya belum mendapat laporan karena penyidikan yang dilakukan itu bisa memakan waktu. Hal tersebut bisa berlangsung setahun atau bahkan dua tahun lamanya.
"Kan penyidik ada yang lama, ada yang setahun sampai dua tahun, makanya harus dicek dulu," ujar Argo.