
"Advokat itu punya pendirian dan tidak bisa dipengaruhi. Ingin pro capres A atau capres B, silakan saja dan itu hak azasi. Justru jangan golput karena ambivalen dengan karakter advokat," kata Rivai, Minggu (14/4/2019).
Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemilu 2019, sejak dua tahun lalu lanjut Rivai, Peradi bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan bimbingan teknis terkait menghadapi sengketa kepemiluan terhadap 550 advokat dari berbagai wilayah di Tanah Air.
"Kami telah membekali 550 advokat profesional yang siap mengawal proses dan hasil pemilu. Baik KPU, Bawaslu, partai, capres dan caleg manapun bisa menggandeng advokat Peradi guna memastikan pesta demokrasi yang luber dan jurdil," tuturnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.