JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan menegaskan bahwa Peradi secara kelembagaan bersifat independen dan nonpartisan, sehingga tidak dibenarkan mendukung pasangan capres maupun partai politik tertentu tertentu.
Hal itu dilontarkan Fauzie menanggapi maraknya kelompok advokat yang menyatakan dukungan terhadap pasangan capres tertentu pada Pilpres 2019 mendatang.
"Melalui surat tertanggal 9 April 2019 yang ditujukan pada segenap DPC dan organ Peradi se-Indonesia telah menegaskan bahwa kelompok advokat yang dimaksud (mendukung capres tertentu-red) tidak terafiliasi dengan Peradi, melainkan bersifat pribadi," ujar Fauzie di Jakarta, Minggu (14/4/2019).
Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi, Rivai Kusumanegara. Menurutnya, Peradi tidak boleh mendukung pasangan capres maupun partai politik tertentu karena bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Advokat.
Bila terdapat pribadi-pribadi anggotanya yang secara terang-terangan mendukung pasangan capres tertentu, maka lanjut Rivai, hal itu merupakan hak konstitusional seorang warga negara. Bahkan, dirinya mengimbau agar anggota Peradi turut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.