Berdasarkan keterangan dari pelaku kata Argo, uang itu dibeli di luar negeri namun pihaknya masih mempertanyakan bukti pembelian uang tersebut. "Sampai saat ini belum bisa membuktikan," tuturnya.
Argo menjelaskan, penangkapan keenam orang itu dilakukan pada Sabtu 13 April 2019 di Bandara Soekarno-Hatta yang bekerjasama dengan pihak bea cukai.
Para pelaku datang dari Singapura, saat dilakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa terdapat uang asing.
"Ada (mata) uang yen, Singapura, real, selandia baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp90 miliar," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)