(Baca Juga: 5 Poin Petisi Pegawai KPK, dari Bocornya Operasi hingga Perlakuan Khusus ke Saksi)

Febri menjelaskan, para penyidik baru tersebut mendapatkan materi pelatihan yang diajarkan oleh pakar sejak 11 Maret sampai 5 April 2019. Adapun, materi yang diberikan yakni seputar, hukum dan tindak pidana korupsi, audit investigasi, forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, E-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.
"Para calon penyidik ini dipandang telah mumpuni untuk menjalankan tugas lebih lanjut karena selain mereka telah berpengalaman sebelumnya sebagai Penyelidik KPK yang menangani sejumlah perkara TPK, peningkatan pengetahuan dan skil melalui pelatihan yang diselenggaran ACLC ini diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka, terutama Hukum Acara Pidana, Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, serta investigasi dan audit forensik," katanya.
(Arief Setyadi )