
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019.
(Baca Juga: PBNU Keluarkan Maklumat Jelang Pencoblosan Pemilu 2019)
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(Arief Setyadi )