Pemberian uang tersebut disinyalir agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) mulut tambang PLTU Riau-1. Kata Jaksa, Idrus diduga mengetahui pemberian dari Kotjo untuk Eni.
Atas perbuatannya, Idrus dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Qur'anul Hidayat)