JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Sedianya, terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1 tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Eni Saragih akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Samin Tan (SMT).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.