TKN memberi perhatian khusus terhadap Yazza yang dianggap tidak netral karena diduga menjadi simpatisan dari kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan melaporkan Ketua Panwaslu LN Malaysia Yazza Azzhara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yazza diduga melanggar kode etik karena menyampaikan informasi yang memancing kegaduhan.
TKN menduga Yazza melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf a serta Pasal 8 huruf c dan d. Aturan menyebut penyelenggara pemilu seharusnya mandiri, punya prinsip, dan menolak campur tangan siapa pun.
"Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," tegas Irfan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.