Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Tunggu Hasil Investigasi Polisi Malaysia terkait Surat Suara Tercoblos

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |09:39 WIB
TKN Tunggu Hasil Investigasi Polisi Malaysia terkait Surat Suara Tercoblos
Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut dari Polisi Diraja Malaysia.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin terus memantau perkembangan kasus itu, terutama karena ada dugaan ketidaknetralan dari Ketua Panwaslu LN Malaysia Yazza Azzahra yang mengangkat pertama kali isu kecurangan tersebut.

Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy mengatakan pihaknya mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia turut mengawal penuntasan kasus ini yang sedang didalami Polisi Diraja Malaysia.

"Polri telah masuk dan mendampingi proses yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia agar kasus ini tidak merugikan semua pihak. KPU bisa mendapat informasi mengenai surat suara itu dari Polri yang bekerja sama dengan Polisi Malaysia," kata Lukman Edy, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

(Baca juga: Pemantau Menilai Pemilu di Australia dan Hong Kong "Amburadul")

Ia mengatakan, kehadiran Polri dalam tim tersebut sangat membantu karena memiliki keahlian dalam membongkar hoaks yang sering muncul belakangan ini. Seperti pada kasus hoaks serangan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang ternyata didalangi oleh dirinya sendiri.

Polisi Diraja Malaysia diperkirakan memberikan hasil investigasinya pada hari ini. Investigasi Polisi Diraja Malaysia itu dibantu Polri dan Bawaslu sebagai saksi.

Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). Polisi Malaysia juga akan memanggil beberapa pihak lain yang dinilai tekait kasus tersebut.

Lukman Edy berharap kasus ini segera tuntas agar tidak mengganggu jalannya pemilu yang sedang memasuki masa tenang.

(Baca juga: Kasus Surat Suara Tercoblos, BPN Prabowo Minta Dubes Malaysia Beri Pernyataan)

TKN memberi perhatian khusus terhadap Yazza yang dianggap tidak netral karena diduga menjadi simpatisan dari kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan melaporkan Ketua Panwaslu LN Malaysia Yazza Azzhara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yazza diduga melanggar kode etik karena menyampaikan informasi yang memancing kegaduhan.

TKN menduga Yazza melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf a serta Pasal 8 huruf c dan d. Aturan menyebut penyelenggara pemilu seharusnya mandiri, punya prinsip, dan menolak campur tangan siapa pun.

"Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," tegas Irfan.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement