JAKARTA - Sejumlah pemilih di luar negeri, seperti di Australia dan Hong Kong mengeluhkan amburadulnya sistem pemungutan suara di Pemilu 2019. Mereka kehilangan hak pilihnya dalam pesta demokrasi karena kehabisan surat suara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid mengatakan, habisnya surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri karena terlalu banyaknya pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Sementara cadangan surat suara itu hanya tersedia dua persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
"Ketika jumlah pemilih DPK yang datang pada hari H, yang hanya membawa passpor dan e-KTP, itu kan pasti tidak terantisipasi, karena jumlah surat suara di setiap TPS itu hanya DPT plus 2 persen cadangan," kata Pramono kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, penyebab membeludaknya DPK itu karena mereka tidak mengurus pindah memilih terlebih dahulu. Padahal, pihaknya telah menyosialisasikannya sejak satu tahun yang lalu.