Baca Juga: Wapres JK Sebut Aturan Soal Quick Count Supaya Tidak Pengaruhi Pilihan
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilarang adalah melakukan swafoto di dalam bilik suara. Sebab itu telah melanggar azas pemilu, yakni jujur dan rahasia. Kata Wahyu, pada saat memasuki TPS nanti, petugas KPPS menyiapkankan tempat untuk menitipkan ponsel.
"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya dari bilik suara. Pertama, salah satu prinsip pemiu rahasia. Dengan mempublikasikan pilihan politik itu, maka mengingkari prinsip rahasia," kata dia.
(Edi Hidayat)