Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilih Diizinkan Memfoto Hasil Penghitungan Pemilu, Tapi Dilarang Swafoto di Bilik Suara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |16:34 WIB
Pemilih Diizinkan Memfoto Hasil Penghitungan Pemilu, Tapi Dilarang Swafoto di Bilik Suara
Ilustrasi Pemilu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya mengizinkan pemilih untuk mengawasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertera di dalam formulir C1. Salah satu cara yang diizinkan, yaitu merekam atau memfoto gambar formulir C1.

"Kita mempersilakan masyarakat untuk mendokumentasikan atau memfoto C1 pleno, tentang data primer hasil, itu boleh," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu mengatakan, aturan yang mengizinkan masyarakat untuk mendokumentasikan formulir C1 itu sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

"Itu bukti komitmen KPU untuk menjalankan prinsip keterbukaan itu terwujud," ujarnya.

TPS

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement