JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta mencopot Krisna dan Djajuk Nashir sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia. Permintaan itu berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena kedua orang itu dinilai tak profesional dalam menyelenggarakan pemilu di sana.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU RI untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang, atas nama Bapak Krisna sebagai wakil duta besar yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti dan Bapak Djajuk Nashir," kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Menurut dia, Bawaslu RI ingin proses pemungutan dan penghitungan suara di Malaysia berjalan mulus. Pihaknya ingin memastikan para petugas PPLN Kuala Lumpur mampu bekerja secara profesional.
"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara Pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," kata dia.
Baca Juga : Kisruh Surat Suara Tercoblos, Bawaslu Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Seperti diketahui, Panwaslu Kuala Lumpur menemukan puluhan kantong berisi surat suara Pilpres 2019 tercoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Tak hanya itu, ada juga surat suara untuk dua calon legislator dari Partai Nasdem, yakni atas nama Davin Kirana dan Ahmad.
Baca Juga : KPK Fasilitasi 4 Bilik Suara untuk 63 Tahanan Ikut Nyoblos Pemilu 2019
(Erha Aprili Ramadhoni)