JAKARTA – Penyidik Gakkumdu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial CL di depan posko pemenangan caleg Partai Gerindra, M Taufik di Jalan Warakas III, RW 01, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pria itu ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana Pemilu yakni politik uang (Money politics). Dari dia, petugas menyita 80 amplop berisi uang Rp500 ribu.
"Ada satu orang yang ditangkap, warga biasa,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mochammad Dimyati kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Menurutnya kasus itu sedang diproses Bawaslu bersama Gakkumdu. “Kelanjutannya saya belum tahu karna masih di proses," ujarnya.
CL kena operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin kemarin sekira pukul 17.30 di rumah sekaligus posko pemenangan M Taufik, Wakil DPRD Jakarta juga Ketua Gerindra DKI. Dari CL ikut disita 80 amplop berisi uang.