Sutama juga mengungkapkan, Subak di Bali umumnya sudah punya koperasi. Sehingga, pengelolaan alsintan bisa dilakukan bersama koperasi anggota Subak.
"Karena itu, petani yang tergabung dalam Subak tak ada masalah dengan UPJA. Sebab, Subak itu fungsinya tak jauh beda dengan UPJA. Apakah alsintan itu akan dikelola melalui Subak atau UPJA secara tersendiri juga tak ada masalah bagi petani,” paparnya.
Seperti diketahui, Subak merupakan organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur dan mengelola sistem pengairan sawah dalam bercocok tanam di Bali. Masyarakat khususnya petani Bali juga sangat menghormati kearifan lokal yang hingga kini masih dipelihara dengan baik.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.