JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penyelengara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Pemilu 2019 yang jujur dan adil.
"Kejujuran dan keadilan ini sangat penting untuk tahapan selanjutnya," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019) malam, seperti dikutip dari Antaranews.
Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan Tausiah Kebangsaan menyikapi dinamika politik setelah pemungutan suara Pemilu 2019 yang bersisi tujuh poin seruan atau imbauan. MUI menggarisbawahi betul seruan keempat dalam tausiah tersebut, yakni mendesak kepada penyelenggara oemilu, sesuai amanat konstitusi.
Menurut Din, pemilu diselenggarakan harus berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, serta jujur dan adil untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan senantiasa berpengang teguh kepada asas pemilu khususnya kejujuran dan keadilan.
Din mengatakan, poin keempat tausiah ini khusus bagi KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menunaikan amanat konstitusi, agar pemilu yang diselenggarakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berlaku profesional, objektif, transparan dan imparsial atau non partisan.
"Netralitas KPU, Bawaslu, DKPP dapat poin khusus dalam rapat MUI. Tertuang dalam tausiah kebangsaan, mendesak KPU, Bawaslu, DKPP melaksanakan tahapan sesuai mandat kontitusi," kata Din.
Sementara itu, Ketua Komisi Luar Negeri MUI, KH Muhyidin Junaidi mengatakan, penyelenggara pemilu sejatinya menjadi wasit terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.