JAKARTA - Proses penghitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 belum tuntas. Namun, masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah meyakini kemenangannya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, sampai saat ini belum ada pemenang Pilpres yang resmi. Hasil hitung cepat atau quick count dari pihak mana pun itu belum sah.
"Penentunya nanti adalah KPU melalui hitung manual yang bisa diawasi bersama. Sebaiknya semua pihak tenang, menunggu keputusan KPU," kata Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, seperti dikutip Okezone, Kamis (18/4/2019) malam.
(Baca Juga: SBY Minta Kader Demokrat Tak Terlibat Tindakan Inkonstitusional)

Hasil quick count dari berbagai lembaga survei, sambungnya, masih harus dibuktikan pada perhitungan manual. Hasil real count dari kontestan juga belum mencakup seluruh TPS dari 811.000 TPS di seluruh Indonesia.
"Proses-proses untuk menjamin kebenaran resminya juga masih berlangsung dan masih bisa kita kawal dengan ketat," tuturnya.
(Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Prabowo-Sandi Ubah Lokasi Acara Sujud Syukur)
Pada situasi seperti ini, ujar Mahfud, KPU harus benar-benar independen dan profesional. Begitu pula dengan TNI-Polri harus menjaga keamanan ketertiban dan pertahanan keamanan dengan persuasif.
"Elit politik dan kontestan harus menahan diri. Kejujuran harus ditegakkan secara sungguh-sungguh. Pemilu bukanlah pembuat pilu," katanya.

Pilpres 2019 diikuti dua pasang calon, yakni Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
(Arief Setyadi )