Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ingin Contoh Prabowo, Jokowi-Ma'ruf Pilih Tunggu KPU Baru Deklarasi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2019 |06:29 WIB
Tak Ingin Contoh Prabowo, Jokowi-Ma'ruf Pilih Tunggu KPU Baru Deklarasi
Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir menyebut hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berhak mengumumkan capres-cawapres terpilih sebagai pemenang di perhelatan Pilpres 2019.

Sebab, KPU merupakan lembaga yang ditunjuk sebagai wasit dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"KPU adalah lembaga resmi yang ditunjuk undang-undang untuk menentukan pemenang pilpres, karena KPU yang melakukan semua mekanisme tahapan pilpres," kata Inas kepada Okezone, Jumat (19/4/2019).

(Baca Juga: PP Muhammadiyah: Hasil Pemilu Harus Diterima dengan Jiwa Besar)

Pernyataan Inas merespons deklarasi kemenangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka mengklaim terpilih sebagai presiden-wakil presiden Indonesia 2019-2024 dengan perolehan suara sementara sebesar 62 persen.

“Saya dan Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024 berdasarkan perhitungan dari 62 persen. Real count dan C1 yang telah kami rekapitulasi,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Prabowo

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement