JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir menyebut hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berhak mengumumkan capres-cawapres terpilih sebagai pemenang di perhelatan Pilpres 2019.
Sebab, KPU merupakan lembaga yang ditunjuk sebagai wasit dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"KPU adalah lembaga resmi yang ditunjuk undang-undang untuk menentukan pemenang pilpres, karena KPU yang melakukan semua mekanisme tahapan pilpres," kata Inas kepada Okezone, Jumat (19/4/2019).
(Baca Juga: PP Muhammadiyah: Hasil Pemilu Harus Diterima dengan Jiwa Besar)
Pernyataan Inas merespons deklarasi kemenangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka mengklaim terpilih sebagai presiden-wakil presiden Indonesia 2019-2024 dengan perolehan suara sementara sebesar 62 persen.
“Saya dan Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024 berdasarkan perhitungan dari 62 persen. Real count dan C1 yang telah kami rekapitulasi,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
