Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Banten Rekomendasikan 10 TPS Lakukan Pencoblosan Ulang

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2019 |20:08 WIB
Bawaslu Banten Rekomendasikan 10 TPS Lakukan Pencoblosan Ulang
ilustrasi
A
A
A

Selain itu, penyebab dilakukan PSU adanya petugas KPPS yang lalai dengan membuka kotak suara bahkan ada petugas KPPS yang mencoblos surat suara sisa sebanyak 15 lembar untuk semua tingkatan.

Terkait pelaksanaan PSU, Didih menyerahkan kepada Panwas setempat dan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menentukan waktunya. Sesuai pasal 66 PKPU nomor 3 tahun 2019 bahwa PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.

“Pada prinsipnya semakin cepat, semakin baik. Hal itu untuk mempertahankan partisipasi pemilih,” tandasnya.

Berikut 10 TPS yang di rekomendasikan PSU oleh Bawaslu

1. TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang - Penyebab karna kotak suara dibuka oleh Ketua KPPS

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement