Selain itu, penyebab dilakukan PSU adanya petugas KPPS yang lalai dengan membuka kotak suara bahkan ada petugas KPPS yang mencoblos surat suara sisa sebanyak 15 lembar untuk semua tingkatan.
Terkait pelaksanaan PSU, Didih menyerahkan kepada Panwas setempat dan Bawaslu di kabupaten/kota untuk menentukan waktunya. Sesuai pasal 66 PKPU nomor 3 tahun 2019 bahwa PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.
“Pada prinsipnya semakin cepat, semakin baik. Hal itu untuk mempertahankan partisipasi pemilih,” tandasnya.
Berikut 10 TPS yang di rekomendasikan PSU oleh Bawaslu
1. TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang - Penyebab karna kotak suara dibuka oleh Ketua KPPS