SERANG - Bawaslu Provinsi Banten merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di 10 TPS dalam kurun waktu 10 hari setelah pemungutan suara Rabu 17 April 2019. Kesepuluh TPS tersebut tersebar hampir diseluruh kabupaten/kota se Banten.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, penyebab digelarnya PSU di 10 TPS tersebut didominiasi karna adanya pemilih dari luar daerah memberikan hak suaranya. Tapi mereka tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DPTB. Meraka hanya menggunakan e KTP saja dan terlanjur mencoblos.
“Berdasarkan pasal 372 Ayat 2 huruf d hal tersebut harus dilakukan PSU. PSU dilakukan untuk semua (Pilpres dan Pileg),” kata Didih, Jumat (19/4/2019).

(Baca Juga: Viral C1 Beda dengan Data Situs Resmi, KPU: Itu Human Error)