Adapun Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan, mengatakan telah mendengar putusan pengadilan soal pembebasan majikan Adelina.
"Kami akan bertemu dengan jaksa, Senin (22/04). Kami akan meminta klarifikasi kepada mereka, apa alasan mereka tidak mengenakan pasal-pasal dalam kasus ini," paparnya.
Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.
"Dia (Adelina) adalah perempuan muda yang disuruh bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya disiksa secara brutal. Kematiannnya haruslah memiliki makna.