Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Kesalahan Administrasi, 2 TPS di Kulonprogo Coblos Ulang

Kuntadi , Jurnalis-Minggu, 21 April 2019 |16:53 WIB
Ada Kesalahan Administrasi, 2 TPS di Kulonprogo Coblos Ulang
Pemungutan suara ulang di Kulonprogo. (Foto : Kuntadi)
A
A
A

KULONPROGO – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo hari ini melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS. Menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pemilu pada 17 April lalu.

Pemungutan suara ulang ini dilaksanakan di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates Kulonprogo dan di TPS 02 Desa Margosari Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.

"Hari ini kita gelar Pengutuan Suara ulang di TPS 31 Wates dan TPS 02 Margosari," kata Komisioner KPU Kulonprogo Tri Mulatsih, di sela memantau pelaksanaan pemilu ulang di TPS 31 Wonosidi Lor, Wates.

Di TPS 31, ada 274 daftar pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya ada 5 orang yang tercatat masuk dalam DPTb. Pemungutan Suara ulang dilakukan karena ada pelanggaran administrasi pada pemilu yang dilaksanakan pada 17 April. Saat itu ada dua orang yang ikut mencoblos dengan KTP elektronik yang merupakan warga Papua. Oleh KPPS diberikan satu suara untuk pilpres yang semestinya tidak boleh karena tidak mampu menunjukkan A5. Pemungutan ulang ini hanya dilakukan untuk pemilihan presiden.

Pemungutan suara ulang di Kulonprogo. (Foto : Kuntadi)

Sementara itu, di TPS 02 Margosari ada tiga pemilih yang memberikan hak suaranya sebagai pemilih DPTb dari luar daerah pemilihan. Namun oleh KPPS diberikan lima surat suara. Sehingga dilakukan pemungutan suara ulang untuk DPRD Kabupaten dari 289 orang pemilih yang masuk dalam DPT.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement