Baca Juga : Ramai-Ramai Serukan Rekonsiliasi Pasca-Pilpres 2019
"PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya," katanya.
Baca Juga : Situs Jurdil2019 Diblokir Pemerintah atas Permintaan Bawaslu
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.