JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak semalam memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengonfirmasi kabar tersebut.
"Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan," kata pria yang akrab disapa Nando saat dihubungi, Minggu (21/4/2019).
Izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.
"Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU," ujar Nando seperti dilaporkan Antaranews.

Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.
"Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa 16 April 2019.
Berikut ini 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia