JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pemberian uang Rp2 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal. Uang Rp2 Miliar itu disebut-sebut sebagai pengamanan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid soal Nyanyian "Serangan Fajar" Bowo Sidik
"Iya nanti kan kami lihat dulu disebut itu seperti apa kami mendalaminya nanti kan menjadi catatan bagaimana penyidik mengembangkannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Saut menyatakan, pihaknya tak mau terburu-buru dalam mengambil sikap. Pasalnya, banyak hal yang harus ditelaah mengenai informasi tersebut.
"Oh ya nanti kami lihat dulu lah kalau dia kan kami diskusi begitu sudah terbiasa akan di KPK," ucap Saut.