JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan riset dan evaluasi sistem pelaksanaan Pemilu 2019 yang digelar secara serentak. Berdasarkan riset dan evaluasi, KPU menyarankan agar pelaksanaan pemilu serentak harus dipisah.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan, berdasarkan riset dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu 2009 dan pemilu 2014, ada rekomendasi agar pemilu serentak dipisah menjadi dua jenis.

Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 91 Orang, 374 Jatuh Sakit
"Pertama pemilu serentak nasional, yakni untuk pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional) dan pemilu serentak daerah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan bupati/wali kota dan DPRD provinsi dan kabupate/kota (memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten/kota)," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).