Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Juga Disahkan, RUU PKS Terhambat Pemilu 2019

Anggun Tifani , Jurnalis-Rabu, 24 April 2019 |22:31 WIB
Belum Juga Disahkan, RUU PKS Terhambat Pemilu 2019
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan (foto: Anggun Tifani/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dalam tahap pengkajiannya. Masih terhambatnya pembahasan RUU PKS dikarenakan adanya gelaran pesta demokrasi.

Dikatakan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Indra Gunawan, RUU tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Legalkan LGBT dan Perzinahan! 

Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Indra Gunawan (foto: Anggun Tifani/Okezone)

"Tentu kita masih menunggu juga dari DPR, untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Dikarenakan kemarin Pemilu jadi sempat terhenti," tuturnya saat Rakornas KPPA 2019 di Kabupaten Tangerang, Rabu (24/4/2019).

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji RUU tersebut, terlebih dikarenakan RUU ini merupakan inisiatif DPR RI.

"Masih pembahasan karena ini kan inisiatif DPR ya. Beberapa kita sudah mengidentifikasi masukan-masukan, dari kami, sudah kita sampaikan juga," ujarnya.

Baca Juga: DPR Sambut Baik Petisi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual 

Seperti diketahui, RUU PKS hingga kini masih menimbulkan sejumlah polemik dikarenakan berbagai macam pihak. RUU PKS bahkan dianggap melegalkan pernikahan sesama jenis dan tidak sesuai dengan moral Islam serta Pancasila.

Namun begitu, KemenPPPA menyatakan bahwa RUU PKS merupakan upaya pemerintah membuat payung hukum yang tegas untuk menekan dan menghapus kekerasan seksual di Indonesia. Dimana dalam hal ini berbagai pihak terkait menyatakan, negara sudah harus mulai berpihak pada korban.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement