Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Bersedia Jadi Saksi Meringankan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 25 April 2019 |11:05 WIB
Pengacara Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Bersedia Jadi Saksi Meringankan
Ratna Sarumpaet Tampak Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Pamer Salam 2 Jari, Ratna Sarumpaet Harap Pemilu Berjalan Lancar 

Tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam setelah menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

Dalam perkara ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement