
Diketahui sebelumnya, Miftahul Ulum juga disebut Jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Sekjen dan Bendahara Umum KONI. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan untuk memberikan fee kepada Kemenpora RI.
Adapun dalam kasus ini sendiri, Ending Fuad Hamidy didakwa melakukan suap terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Penyuapan itu sendiri dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Keduanya memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.