Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Tersangka, KPK Panggil 3 Pejabat PLN

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2019 |11:43 WIB
Sofyan Basir Tersangka, KPK Panggil 3 Pejabat PLN
KPK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Salah satunya Senior Manager Pengadaan IPP PT PLN, Mimin Insani.

"Mimin Insani akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4/2019).

 Baca juga: Diperiksa Terkait Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PJB: Saya Gak Tahu Sama Sekali

Selain Mimin, KPK juga memanggil saksi lain yakni Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik dan ‎Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Hengky Heru Basudewo.

Adapun, terkait kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa 23 April 2019 lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement