Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Tersangka, KPK Panggil 3 Pejabat PLN

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2019 |11:43 WIB
Sofyan Basir Tersangka, KPK Panggil 3 Pejabat PLN
KPK (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: KPK Tak Permasalahkan Sofyan Basir di Prancis, Asalkan...

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK menjelaskan bahwa, Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.

Saut mengungkapkan, penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.

 Baca juga: Sofyan Basir Sedang di Prancis saat Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsu Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Pasal 56 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement