Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran, Begini Isinya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |14:36 WIB
Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah tentang Keinsinyuran, Begini Isinya
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers (Biro Pers Setpres)
A
A
A

Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas: a. Insinyur profesional pratama; b. Insinyur profesional madya; dan c. Insinyur profesional utama.

“Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia),” bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

Insinyur Asing

Menurut PP ini, Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan: a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau b. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.

Ditegaskan dalam PP ini, Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja; b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/atau c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.

Pembinaan

PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk: a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi; b. menghasilkan produk berdaya saing; dan c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan: a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII; b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran; c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan; d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi; e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah; f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;

g. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan; h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran; i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

“Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran,” bunyi Pasal 27 ayat (1,2) PP ini.

Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administrative berupa:a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. Selain itu, Insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

Sementara Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.(2) Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran; c. pembekuan izin kerja; d. pencabutan tzin kerja; dan/atau e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement