Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan PT Palma Satu Jadi Tersangka Korupsi Alih Fungsi Hutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |17:53 WIB
KPK Tetapkan PT Palma Satu Jadi Tersangka Korupsi Alih Fungsi Hutan
KPK (Okezone)
A
A
A

Sedangkan Suheri Terta dan Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka ini sendiri merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun terkait alih fungsi hutan di Riau. Dalam perkara tersebut, Annas Maamun menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp2 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Annas mengalih fungsi kawasan hutan 'rakyat miskin' menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement