Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keburu Ditangkap, Seorang Duda Gagal Pesta Sabu Bareng 2 Janda

krjogja.com , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |23:01 WIB
Keburu Ditangkap, Seorang Duda Gagal Pesta Sabu Bareng 2 Janda
Dua Janda dan Seorang Duda Ditangkap Petugas Polres Salatiga saat Hendak Pesta Sabu (foto: Edy Susanto/KRJogja)
A
A
A

SALATIGA - Seorang duda gagal pesta sabu bareng dua janda karena diringkus petugas Satres Narkoba Polres Salatiga. Polisi menangkap dua janda muda berinisial SF (26) warga Ngronggo RT 04 RW 04, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo dan DY (34) warga Ngaliyan RT 01 RW 05 Kecandran Sidomukti.

Sedangkan, tersangka dudanya adalah Muj (35) warga Ngronggo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Keterangan yang dihimpun KRJOGJA, menyebutkan penggerebekan tersebut berawal saat tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat akan ada pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Salatiga.

Baca Juga: Edarkan Sabu & Ekstasi, Pemandu Lagu Karaoke Ditangkap BNN 

Lalu dua tersangka yakni Muj dan SF sepasang kekasih ini, berada di sebuah warung di depan RS DKT Salatiga yang diduga selesai transaksi. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Salah satu tersangka, terlihat membuang barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di meja makan.

"Setelah diinterogasi akhirnya keduanya mengaku bahwa barang itu adalah milikinya yang dibeli dari DY. Petugas langsung menangkap DY,” ucap Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, Senin (29/04/2019).

Tersangka DY adalah seorang janda anak satu. Dalam pemeriksaan di Polres Salatiga, dia mengaku mendapat barang itu dari seorang lelaki yang belum dikenalnya dan hanya berkomunikasi dengan handphone.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 52 Kg Sabu dalam Kemasan Teh dari Malaysia 

"Saya membeli barang Rp600 ribu dan akan kami pakai bersama-sama bertiga. Dulu memang pernah memakai dan kini akan pakai lagi,” tutur SF kepada wartawan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement