Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum UI Sebut People Power yang Bertujuan Delegitimasi KPU Langgar UU Pemilu

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 29 April 2019 |21:11 WIB
Pakar Hukum UI Sebut <i>People Power</i> yang Bertujuan Delegitimasi KPU Langgar UU Pemilu
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU (foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan dan disalurkan melalui mekanisme non-regulasi yuridis seperti misalnya people power yang bertujuan mendelegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah jelas dan tegas melanggar UU Pemilu.

"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP. Bahkan akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," tutur dia.

Indriyanto menerangkan, apapun hasil resmi real count KPU tanggal 22 Mei 2019 harus dimaknai secara legitimate dan valid serta bijak bagi semua pihak. bagi kepentingan yang lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Setara Institute: Pemilu 2019 Berjalan Baik, Tapi Belum Sempurna

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement