JAKARTA - Anggota Panwaslu yang meninggal karena penyelenggaraan Pemilu 2019 bertambah. Tercatat hingga hari ini, Panwaslu yang meninggal dunia sebanyak 72 orang, dari sebelumnya 55 orang.
Data itu belum termasuk mereka yang terkena musibah seperti kecelakaan 200 orang, rawat jalan 889, rawat inap 305, cacat tetap 11 orang, cedera ringan 15 orang, keguguran 9 orang, kekerasan 17 orang yang tersebar di 34 provinsi.
Baca juga: Menkeu Setujui Usulan KPU, Petugas KPPS Meninggal Disantuni Rp36 Juta
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, seluruh anggota yang mengalami musibah akan mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan Kemenkeu.
Mereka yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Baca juga: Petugas PPS di Lampung Timur Meninggal Setelah Sempat Dirawat di RS
"Jumlahnya sama persis dengan yang akan diberikan seperti petugas KPU. Uangnya sudah diketok, jadi tinggal disalurin aja," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Afif menjelaskan bahwa alasan kelelahan menyebabkan petugas tersebut jatuh sakit hingga meninggal dunia.
"Kayak kemarin, ada yang besok paginya enggak bangun katanya kelelahan aja. Jadi, enggak kelihatan sakit sama sekali. Kalaupun dia punya penyakit, jadi pemicu lebih cepat," paparnya.
Baca juga: Lagi, Dua Petugas Linmas di Bogor Meninggal Kelelahan saat Amankan Pemilu 2019
"Kami lagi mengklasifikasi jenis detail sebaran termasuk ada di TPS berapa, stafnya berapa, karna ada beberapa juga dari jajaran kabupaten," tutupnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.