MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap seorang pria paruh baya SA (50) karena telah menyebarkan video analisis akan terjadinya kerusuhan pada 22 Mei 2019 setelah penetapan pemenang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sejak video beredar langsung viral dan meresahkan masyarakat terkait postingannya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, seperti dikutip Antaranews, Senin (29/4/2019).
Ia mengatakan, tersangka SA berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di rumahnya di Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
(Baca Juga: Sebarkan Hoaks di YouTube, Pria asal Garut Ditangkap di Rumah Mertua)
Kombes Dicky menyebutkan, sebagian isi dalam video itu sifatnya provokatif yang dapat menimbulkan ujaran kebencian, atau permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Videonya sangat meresahkan masyarakat. Kita ketahui bersama saat ini masih penghitungan suara, dan 22 Mei nanti baru pengumuman oleh KPU. Makanya, kami amankan, karena telah melakukan provokasi," katanya.