PONTIANAK - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan kerja di Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Jalan Moh. Hatta, Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (30/4/2019).
Ada dua agenda yang dilakukan dalam kunjungan ini: Peninjauan barang bukti tindak pidana perikanan berupa kapal-kapal asing dan pertemuan dengan stakeholder terkait penanganan tindak pidana perikanan.
Dalam sambutannya, Menteri Susi mengatakan penenggelaman kapal asing yang kerap dilakukan jajarannya adalah tugas negara.
"Penenggelaman kapal asing seolah-olah menjadi trademark dari pada Susi Pudjiastuti. Padahal bukan. Apa yang saya lakukan dengan tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan kapal adalah sebuah tugas negara," katanya.

Tugas negara yang dimaksud adalah melaksanakan poin dalam Undang-Undang Perikanan Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.