Sehingga, kata Menteri Susi, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah idenya.
"Sanksi itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sehingga sebagai Menteri, wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut," tutur dia.
Kapal pelaku illegal fishing, menurut Menteri Susi, sudah sepantasnya ditenggelamkan. Tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang. Karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali.
"Penenggelaman kapal efektif memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku illegal fishing sehingga dapat mengembalikan kedaulatan laut Indonesia," terangnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.