JAKARTA – Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo langsung mengambil keputusan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Sri Wahyumi.
Tjahjo menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati setelah Sri Wahyuni ditahan KPK, pihaknya menunjuk sementara Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange. Hal itu agar roda pemerintahan di Talaud tetap berjalan.
"Pada saat yang bersangkutan ditahan, kami akan menunjuk wakilnya sebagai pejabat sehari-hari agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Talaud," ujar Tjahjo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Pada perkara ini, Sri Wahyumi dan Benhur diduga berperan selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga meminta Benhur mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhur lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Pemberian fee 10 persen tersebut diberikan kepada Sri dalam bentuk barang-barang mewah berupa jam, tas dan perhiasan berlian. Setelah pemberian itu, nantinya Bernard akan mendapatkan proyek di Pemkab Talaud.