Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Temanggung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi PLTU Riau

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |12:56 WIB
Bupati Temanggung Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Korupsi PLTU Riau
Bupati Temanggung (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Temanggung M. Al Khadziq rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Usai pemeriksaan, Suami dari terpidana Eni Maulani Saragih itu irit bicara mengenai pemeriksaannya. Dia hanya mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya.

 Baca juga: KPK Periksa Anak Setya Novanto dan Bupati Temanggung di Kasus Sofyan Basir

"Hanya itu ya, sama dengan BAP yang lama. Jadi karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa di BAP lagi," kata Khadziq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2019).

 Bupati Temanggung (Puteranegara)

Saat ditanyakan apakah uang kasus tersebut ikut mengalir ke dalam logistik ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung, Khazdiq pun tak merespon dengan baik.

"Oke makasih," singkat dia yang langsung meninggalkan awak media.

 Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Samantaka Batubara & Direktur Keuangan PLN

Dalam persidangan, sempat terungkap bahwa adanya permintaan uang dari Eni Saragih terhadap Johanes Kotjo terkait PLTU Riau-1. Dalam hal ini, aliran uang itu diduga mengarah untuk kebutuhan kampanye Suami Eni Saragih sebagai Bupati Temanggung.

Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

 Baca juga: Dirut Pertamina Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Sofyan Basir

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement